mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; mengidentifikasi, mengukur, dan mengendaliakan risiko serta memantau kinerja Penilaian Risiko; dan mengintegrasikan proses Penilaian Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja di Perangkat Daerah.
manfaat dari penerapan Penilaian Risiko adalah: menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk : keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama masyarakat Bangka Belitungatas kegiatan Perangkat Daerah; dan timbulnya penyimpangan. meningkatkan mutu/kualitas kinerja Perangkat Daerah; meningkatkan efisisensi dan efektivitas pengggunaan sumber daya Perangkat Daerah bagi pencapaian sasaran/tujuan Perangkat Daerah.
Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian Tujuan Kegiatan dan Sasaran Perangkat Daerah.
Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi, sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
melakukan Identifikasi Risiko paling sedikit dilaksanakan dengan: menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Perangkat Daerah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; menggunakan mekanisme yang memadahi untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan pengeluaran program yang tidak tepat, pelanggaran terhadap pengendalian dana; dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundangundangan.
ruang lingkup penilaian risiko adalah penilaian risiko atas kegiatan yang berada di lingkungan Perangkat Daerah bersangkutan. Penilaian risiko difokuskan pada Kegiatan Utama yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bersangkutan
alur di internal Perangkat Daerah adalah sebagai berikut : Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab penerapan Penilaian Risiko mengintruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Dokumen Penilaian Risiko sesuai uraian pada tahapan penyusunan dokumen penilaian risiko di atas; Kegiatan Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko di setiap unit kerja dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil yang memahami Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah, Risiko atas Kegiatan Utama dan cara penanganan risiko; Mekanisme penyusunan Dokumen Penilaian Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD); Rencana Tindak Perbaikan Kegiatan Pengendalian (RTPKP) yang dihasilkan ditandatangani oleh Pejabat eselon III untuk dikumpulkan di Koordinator; Selanjutnya Koordinator menyelenggarakan rapat Pimpinan dalam rangka membahas Dokumen Penilaian Risiko; Kepala PD selanjutnya melakukan perbaikan /penyempurnaan sesuai dengan hasil rapat pimpinan; Dokumen Penilaian Risiko atas Kegiatan yang sudah diperbaiki selanjutnya ditandatangani oleh kepala unit kerja; Dokumen Penilaian Risiko yang terdiri dari : Rencana Tindak Perbaikan Kegiatan Pengendalian (RTPKP); Daftar Tujuan; dan Daftar Risiko
data risiko dapat diperoleh melalui : dokumen hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir; dokumen hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam beberapa tahun terakhir; dokumen hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten dalam beberapa tahun terakhir; penanganan kasus oleh instansi penegak hukum; laporan masyarakat (LSM); informasi dari pegawai di Perangkat Daerah yang bersangkutan.
dikelompokkan berdasarkan sumber risiko ke dalam delapan kelompok risiko yaitu : Konteks strategis, adalah tataran identifikasi risiko Perangkat Daerah berkaitan dengan lingkungan strategis yang mempengaruhinya. Konteks sumber daya manusia, adalah tataran identifikasi risiko Perangkat Daerah, meliputi : ketersediaan dan kompetensi pegawai pada Perangkat Daerah; serta hubungan antar pegawai di internal Perangkat Daerah maupun eksternal Perangkat Daerah. Konteks keuangan, adalah tataran identifikasi risiko dalam penatausahaan keuangan di lingkungan Perangkat Daerah. Konteks sarana dan prasarana, adalah tataran identifikasi risiko dalam penatausahaan sarana dan prasarana di lingkungan Perangkat Daerah. Konteks program dan pelaporan, adalah tataran identifikasi risiko dalam pengendalian program aplikasi utama di lingkungan Perangkat Daerah, dan ketertiban pelaporan. Konteks sistem dan prosedur, adalah tataran identifikasi risiko dalam ketersediaan dan pelaksanaaan sistem dan prosedur di lingkungan Perangkat Daerah.